Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.TOETIK MULYATI, S. Pd., M.Pd BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
2.Ir. RATNA KOMALA DEWI,MP BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
3.RAKHMAT AGUNG YUDAYANA, ST BIN RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
4.FARIDA SUKWANTINI, SE BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
5.TITIEN DAMAYANTI, SE., M.Si. BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
6.AGUNG VIRDIANSYAH BACHTIAR, S.E BIN TATANG BACHTIAR, SE., M.Si.
7.DITA DWI PUSPA BACHTIAR, S.E., AK BINTI TATANG BACHTIAR, SE., M.Si
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat 64/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1TOETIK MULYATI, S. Pd., M.Pd BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
2Ir. RATNA KOMALA DEWI,MP BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
3RAKHMAT AGUNG YUDAYANA, ST BIN RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
4FARIDA SUKWANTINI, SE BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
5TITIEN DAMAYANTI, SE., M.Si. BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA
6AGUNG VIRDIANSYAH BACHTIAR, S.E BIN TATANG BACHTIAR, SE., M.Si.
7DITA DWI PUSPA BACHTIAR, S.E., AK BINTI TATANG BACHTIAR, SE., M.Si
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan almarhum RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA telah meninggal dunia pada tanggal 09 Agustus 2012;
3. Menetapkan Ahli Waris dari RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA yang SAH adalah sebagai berikut:
a. BAETY alias Hj BAETY BINTI  IHI AL APIN (Istri Pewaris);
b. TATANG BACHTIAR, SE., M.Si. BIN RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA (Anak Pewaris);
c. TOETIK MULYATI, S. Pd., M.Pd BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA (Anak Pewaris);
d. Ir. RATNA KOMALA DEWI,MP BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA (Anak Pewaris);
e. RAKHMAT AGUNG YUDAYANA, ST BIN RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA (Anak Pewaris);
f. FARIDA SUKWANTINI, SE BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA (Anak Pewaris); 
g. TITIEN DAMAYANTI, SE., M.Si. BINTI RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA (Anak Pewaris); 
4. Menetapkan almarhumah BAETY alias Hj BAETY BINTI IHI AL APIN telah meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 2022;
5. Menetapkan almarhum TATANG BACHTIAR, SE., M.Si. BIN RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juni 2020;
6. Menetapkan Ahli Waris pengganti dari TATANG BACHTIAR, SE., M.Si. BIN RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA yang SAH adalah sebagai berikut:
a. AGUNG VIRDIANSYAH BACHTIAR, S.E BIN TATANG BACHTIAR, SE., M.Si., (Cucu Pewaris);
b. DITA DWI PUSPA BACHTIAR, S.E., AK BINTI TATANG BACHTIAR, SE., M.Si., (Cucu Pewaris);
7. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas tanah perumahan yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhum RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA, serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhum RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA kepada para ahli waris berupa: 
a. Sertifikat Hak Milik No. 312 luas 235 M2, Gambar Situasi Nomor: 539/1973 tanggal 5 September 1973, yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 1973 oleh Kepala Sub. Direktorat Agraria Kabupaten Badung a/n. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Badung;
8. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas tanah perumahan yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhumah BAETY alias Hj BAETY BINTI IHI AL APIN, serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhumah BAETY alias Hj BAETY BINTI IHI AL APIN kepada para ahli waris berupa: 
a. Sertifikat Hak Milik No. 3897 luas 191 M2, Surat Ukur Nomor: 595/KOPO/1999 tanggal 17 September 1999, yang terletak di Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada tanggal 22 September 1999 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung;
b. Sertifikat Hak Milik No. 00742 luas 1.050 M2, Surat Ukur Nomor: 00303/Kiangroke/2015 tanggal 26 Desember 2015, yang terletak di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2016 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;
c. Sertifikat Hak Milik No. 00747 luas 4.236 M2, Surat Ukur Nomor: 00306/Kiangroke/2016 tanggal 03 Februari 2016, yang terletak di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada tanggal 02 September 2016 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;
9. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas tanah perumahan yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhumah BAETY alias Hj BAETY BINTI IHI AL APIN dan almarhum RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA, serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhumah BAETY alias Hj BAETY BINTI IHI AL APIN dan almarhum RAHMAT SUBARNA alias RACHMAT SOEBARNA alias H. RACHMAT SOEBARNA kepada para ahli waris berupa: 
a. Sertifikat Hak Milik No. 2767 luas 1353 M2, Surat Ukur Nomor: 10.15.03.01.00917/1997 tanggal 03 Maret 1997, yang terletak di Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada tanggal 06 Maret 1997 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung;
10. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak