Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.EMMY SUGIARTI binti SUGIONO
2.AARON ISMAIL KARTAKUSUMA bin MUHAMMAD ILYAS ANGSAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat 50/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1EMMY SUGIARTI binti SUGIONO
2AARON ISMAIL KARTAKUSUMA bin MUHAMMAD ILYAS ANGSAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan almarhum MUHAMMAD ILYAS ANGSAR telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 2025;
3. Menetapkan Ahli Waris dari MUHAMMAD ILYAS ANGSAR yang SAH adalah sebagai berikut:
a. EMMY SUGIARTI binti SUGIONO (Istri Pewaris);
b. AARON ISMAIL KARTAKUSUMA bin MUHAMMAD ILYAS ANGSAR (Anak Pewaris);
4. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas Perseroan Terbatas yang merupakan warisan / peninggalan dari Almarhum MUHAMMAD ILYAS ANGSAR, serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhum MUHAMMAD ILYAS ANGSAR kepada para Ahli Waris berupa: 
a. Sebuah Perseroan Terbatas P.T. SURYA PRIMA CIPTA, berkedudukan di Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan Akta Pendirian tanggal 08 Juni 1995, No. 47, Surat Saham Kolektif Nomor: 19655 s/d 20684, dikeluarkan tertanggal 20 Oktober 2018 atas nama: Dr. Muhammad ILyas Angsar;
b. Sebuah Perseroan Terbatas P.T. SURYA PRIMA CIPTA, berkedudukan di Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan Akta Pendirian tanggal 08 Juni 1995, No. 47, Surat Saham Kolektif Nomor: 50316 s/d 50521, dikeluarkan tertanggal 25 Mei 2024 atas nama: dr. ILyas Angsar, Sp.OG,Subsp.FER;
5. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
SUBSIDER
 
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak