Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.Fitriah Achmad Aldjufrie
2.FADLI AHMAD
3.FAROUK
4.FADIYAH
5.VERA UMAR ALJUFRIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat 65/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1Fitriah Achmad Aldjufrie
2FADLI AHMAD
3FAROUK
4FADIYAH
5VERA UMAR ALJUFRIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Teddy Wellem Worotitjan, S.H.Fitriah Achmad Aldjufrie
2Teddy Wellem Worotitjan, S.H.FADLI AHMAD
3Teddy Wellem Worotitjan, S.H.FAROUK
4Teddy Wellem Worotitjan, S.H.FADIYAH
5Teddy Wellem Worotitjan, S.H.VERA UMAR ALJUFRIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PETITUM:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan FARIDA M. BIN MOHDAR meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 28 Februari 2026;
3. Menetapkan Para Pemohon: 
1) Fitriah Achmad Aldjufrie; 
2) Fadli Ahmad;
3) Farouk; 
4) Fadiyah, dan;
5) Vera Umar Aljufrie, 
sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhumah FARIDA M. BIN MOHDAR sesuai ketentuan Pasal 171 dan 174 KHI;
4. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini berlaku sah secara universal dan dapat dipergunakan oleh Para Pemohon untuk melakukan segala perbuatan hukum, tindakan pengurusan, pembagian, serta penyelesaian administratif dengan instansi pemerintah maupun swasta terkait seluruh harta peninggalan Almarhumah FARIDA M. BIN MOHDAR, termasuk namun tidak terbatas pada pencairan dana deposito dan rekening di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
 
Demikian  atas  terkabulkannya Permohonan Penetapan ahli waris ini, kami ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak