Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.Hariyati binti Martomisdi
2.Fitria Sholikha binti Djauri alias Jauri alias Jauhari
3.Amrizzal Johar Nurrahman bin Djauri alias Jauri alias Jauhari
4.Risqi Johar Nur Ammar bin Djauri alias Jauri alias Jauhari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat 46/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1Hariyati binti Martomisdi
2Fitria Sholikha binti Djauri alias Jauri alias Jauhari
3Amrizzal Johar Nurrahman bin Djauri alias Jauri alias Jauhari
4Risqi Johar Nur Ammar bin Djauri alias Jauri alias Jauhari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Aziz Fauzi, S.H., C.PLAHariyati binti Martomisdi
2Muhammad Aziz Fauzi, S.H., C.PLAFitria Sholikha binti Djauri alias Jauri alias Jauhari
3Muhammad Aziz Fauzi, S.H., C.PLAAmrizzal Johar Nurrahman bin Djauri alias Jauri alias Jauhari
4Muhammad Aziz Fauzi, S.H., C.PLARisqi Johar Nur Ammar bin Djauri alias Jauri alias Jauhari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair
 
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Alm. Djauri alias Jauri alias Jauhari bin Kabul meninggalkan harta peninggalan waris sebagai berikut:
a. Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar Jawa Timur seluas 5.562 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01067 Surat Ukur Nomor 00015/Selopuro/2021 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar tercatat atas nama ”JAURI”;
b. Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar Jawa Timur seluas 864 m2 (delapan ratus enam puluh empat meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01068 Surat Ukur Nomor 00016/Selopuro/2021 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar tercatat atas nama ”DJAURI”;
c. Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar seluas 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 03788 Surat Ukur Nomor 7676/1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar tercatat atas nama ”JAUHARI”;
d. Polis Asuransi Prulink dengan Nomor Polis 70540109 tercatat atas nama ”JAUHARI”;
e. Polis Asuransi Prulink dengan Nomor Polis 70539285 tercatat atas nama ”JAUHARI”;
f. 65 (enam puluh lima) lembar saham PT Supra Dinasty Food senilai Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Akta Pendirian PT Supra Dinasty Food Nomor 03 tertanggal 20 Mei 2024 yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0037289.AH.01.01.Tahun 2024 tercatat atas nama ”DJAURI”;
g. Sertifikat Hak Merek Supradinasty Nomor: IDM000899411 tercatat atas nama ”JAURI”.
3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Djauri alias Jauri alias Jauhari bin Kabul yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 September 2025 adalah sebagai berikut:
a. Hariyati binti Martomisdi dalam kedudukan waris selaku Janda dari  Alm. Djauri alias Jauri alias Jauhari bin Kabul;
b. Fitria Sholikha binti Djauri alias Jauri alias Jauhari (Alm.) dalam kedudukan waris selaku anak kandung perempuan daripada Alm. Djauri alias Jauri alias Jauhari bin Kabul;
c. Amrizzal Johar Nurrahman bin Djauri alias Jauri alias Jauhari (Alm.) dalam kedudukan waris selaku anak kandung laki – laki daripada Alm. Djauri alias Jauri alias Jauhari bin Kabul;
d. Risqi Johar Nur Ammar bin Djauri alias Jauri alias Jauhari (Alm.) dalam kedudukan waris selaku anak kandung laki.- laki daripada Alm. Djauri alias Jauri alias Jauhari bin Kabul.
4. Membebankan biaya Perkara a quo kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak