Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2025/PA.Dps 1.WAHYUNING TYAS TUTIK binti SUKADI
2.EKO HARIANTO bin NURAHMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2025/PA.Dps
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat 180/Pdt.P/2025/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1WAHYUNING TYAS TUTIK binti SUKADI
2EKO HARIANTO bin NURAHMAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIAH FITRIANI, SH., MH.WAHYUNING TYAS TUTIK binti SUKADI
2DIAH FITRIANI, SH., MH.EKO HARIANTO bin NURAHMAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR: 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II) untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menetapkan Alm. Nurahmat bin Dul Alim telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2025, meninggal dalam keadaan beragama Islam, sebagai Pewaris;-----------
3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Nurahmat bin Dul Alim yang sah adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
1) Wahyuning Tyas Tutik binti Sukadi;
2) Eko Harianto bin Nurahmat;
3) Rahmawati Nur Aini binti Nurahmat;
4) Mochamad Nur Fahmi bin Nurahmat;
4. Menetapkan bahwa Pemohon I yang bernama Wahyuning Tyas Tutik binti Sukadi sebagai wali yang sah dari anak-anak yang bernama Rahmawati Nur Aini binti Nurahmat dan Mochamad Nur Fahmi bin Nurahmat;--------------------------------------------------
5. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah sebagai syarat untuk mengurus administrasi peralihan hak atas bidang tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya yang merupakan warisan/peninggalan dari Pewaris Alm. Nurahmat bin Dul Alim, serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Alm. Nurahmat bin Dul Alim berupa:--------------------------------
1) Sertifikat Hak Milik Nomor 2694 atas nama pemegang hak Nurahmat dengan luas tanah 300 m2 (Tiga Ratus Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/KotaMadya Denpasar, Provinsi Bali;-----------
2) Sertifikat Hak Milik Nomor 2085 atas nama pemegang hak Nurahmat dengan luas tanah 200 m2 (Dua Ratus Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/KotaMadya Daerah TK.II Denpasar Provinsi Daerah TK.I Bali;----------------------------------------------------------------------------------
3) Sertifikat Hak Milik Nomor 04122 atas nama pemegang hak Nurahmat dengan luas tanah 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi) terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/Kota Denpasar, Provinsi Bali;------------------
4) Sertifikat Hak Milik Nomor 2136,  atas nama pemegang hak Nurahmat  dengan luas tanah 645 m2(Enam Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/KotaMadya Dati II Denpasar, Provinsi Bali;--------------------------------------------------------------------------
5) Sertifikat Hak Milik Nomor 01787 atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik, dengan luas tanah 81 m?2; (delapan puluh satu Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten/Kota Malang, Povinsi Jawa Timur;----------------------------------------------------------------------------------------
6) Sertifikat Hak Milik Nomor 4621 atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik, dengan luas tanah 102 m?2; (seratus dua Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten/KotaMadya Daerah Tingkat II Denpasar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali;----------------------------------------
7) Sertifikat Hak Milik Nomor 01786 atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik, dengan luas tanah 89 m?2; (delapan puluh sembilan Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten/Kota Malang, Provinsi Jawa Timur;----------------------------------------------------------------------------------------
8) Sertifikat Hak Milik Nomor 2687, atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik, dengan luas tanah 230 m?2; (dua ratus tiga puluh Meter Persegi); terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/KotaMadya Daerah Tingkat II Denpasar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali;----------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR: 
Mohon Putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak