INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 32/Pdt.P/2026/PA.Dps | 1.HARNO BIN SASTRO DIKROMO 2.AL - FIAN MAULANA BIN HARNO 3.FALAH HIBATULLAH BIN HARNO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2026/PA.Dps | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 32/Pdt.P/2026/PA.Dps | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
| Termohon | |||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Almarhumah SURATMI telah meninggal dunia pada tanggal 4 Mei 2022;
3. Menetapkan Ahli Waris dari WAGIMAN yang SAH adalah sebagai berikut:
a. HARNO BIN SASTRO DIKROMO (Suami Pewaris);
b. AL - FIAN MAULANA BIN HARNO (Anak Pewaris);
c. FALAH HIBATULLAH BIN HARNO (Anak Pewaris);
d. BAGUS RAFA ADNAN AMANULLAH BINTI HARNO (Anak Pewaris);
e. ATHAAR DAFFANKA ABI MUHAMMAD BIN HARNO (Anak Pewaris);
4. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas tanah dan bangunan yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhumah SURATMI serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhumah SURATMI kepada para Ahli Waris berupa:
a. Sertifikat Hak Milik No: 03271, luas 944 M2, Surat Ukur No. 02660/SAMBIREJO/2013 tertanggal 02 April 2013, diterbitkan 07 Juni 2013, yang terletak di Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, atas nama: SURATMI;
5. Menetapkan HARNO BIN SASTRO DIKROMO sebagai wali dari kedua anak Pemohon I yang bernama:
a. BAGUS RAFA ADNAN AMANULLAH BINTI HARNO;
b. ATHAAR DAFFANKA ABI MUHAMMAD BIN HARNO;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
