Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.MARIA IVONE FLORENCE NGOE binti DOMIANUS DOZU SAE
2.INDIT WAHYUDI bin HANIPAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat 5/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1MARIA IVONE FLORENCE NGOE binti DOMIANUS DOZU SAE
2INDIT WAHYUDI bin HANIPAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 89/05/III/2007 tertanggal 05 Maret 2007 yang semula tertulis MARIA IVONE FLORINCE NGOE binti WILHELMUSWASO, menjadi MARIA IVONE FLORENCE NGOE binti DOMIANUS DOZU SAE; 
3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon.
SUBSIDER:
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Denpasar Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak