Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.EKO HARIANTO bin NURAHMAT
2.WAHYUNING TYAS TUTIK binti SUKADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat 23/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1EKO HARIANTO bin NURAHMAT
2WAHYUNING TYAS TUTIK binti SUKADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIAH FITRIANI, SH., MH.EKO HARIANTO bin NURAHMAT
2DIAH FITRIANI, SH., MH.WAHYUNING TYAS TUTIK binti SUKADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Alm Nurahmat bin Dul Alim (pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2025, meninggal dalam keadaan agama Islam sebagai pewaris;
3. Menetapkan nama-nama berikut sebagai ahli waris dari Alm Nurahmat bin Dul Alim yang sah adalah sebagai berikut :
1) Eko Harianto bin Nurahmat.
2) Mohammad Sakha Arkan Wiratama bin Andri Syaifullah.
3) Wahyuning Tyas Tutik binti Sukadi.
4) Rahmawati Nur Aini binti Nurahmat.
5) Mochamad Nur Fahmi bin Nurahmat.
4. Menetapkan Pemohon I yang bernama Eko Harianto bin Nurahmat sebagai wali yang sah dari ahli waris yang bernama Mohammad Sakha Arkan Wiratama bin Andri Syaifullah;
5. Menetapkan Pemohon II Wahyuning Tyas Tutik binti Sukadi sebagai wali yang sah dari ahli waris yang bernama Rahmawati Nur Aini binti Nurahmat dan Mochamad Nur Fahmi bin Nurahmat;
6. Menetapkan penetapan ahli waris dan perwalian anak ini adalah untuk keperluan proses balik nama maupun untuk mengurus administrasi peralihan hak atas 8 (delapan) bidang tanah yang merupakan warisan/peninggalan dari Alm Nurahmat bin Dul Alim (pewaris), serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggalan Alm Nurahmat bin Dul Alim (pewaris) berupa :
1) Sertifikat Hak Milik Nomor 04122 Desa/Kelurahaan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama pemegang hak Nurahmat seluas 400 m?2; (empat ratus meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor 01506/2020 yang terletak di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/Kota Denpasar, Provinsi Bali;
2) Sertifikat Hak Milik Nomor 2136 Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama pemegang hak Nurahmat  seluas 645 m?2; (enam ratus empat puluh lima meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor 2094/1996 yang terletak di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/Kota Denpasar, Provinsi Bali;
3) Sertifikat Hak Milik Nomor 2085 Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/KotaMadya Daerah TK II Denpasar, Provinsi Daerah TK I Bali atas nama pemegang hak Nurahmat seluas 200 m?2; (dua ratus  meter persegi) dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 2043/1996 yang terletak di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/KotaMadya Daerah TK II Denpasar, Provinsi Daerah TK I Bali;
4) Sertifikat Hak Milik Nomor 2694 Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama pemegang hak Nurahmat seluas 300 m?2; (tiga ratus  meter persegi) dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 2/1998 yang terletak di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/Kota Denpasar, Provinsi Bali;
5) Sertifikat Hak Milik Nomor 2687 Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/KotaMadya Daerah TK II Denpasar, Provinsi Daerah TK I Bali atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik seluas 230 m?2; (dua ratus tiga puluh meter persegi) dengan Surat Ukur /Gambar Situasi Nomor 112/1997 yang terletak di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/KotaMadya Daerah TK II Denpasar, Provinsi Daerah TK I Bali;
6) Sertifikat Hak Milik Nomor 01787 Desa/Kelurahan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten/Kota Malang, Provinsi Jawa Timur atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik seluas 81 m?2; (delapan puluh satu meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor 01447/sumbersekar/2015 yang terletak di Desa/Kelurahan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten/Kota Malang, Provinsi Jawa Timur;
7) Sertifikat Hak Milik Nomor 4621 Desa/Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten/KotaMadya Daerah TK II Denpasar, Provinsi Daerah TK I Bali atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik seluas 102 m?2; (seratus dua meter persegi) dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 6900/1996 yang terletak di Desa/Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten/KotaMadya Daerah TK II Denpasar, Provinsi Daerah TK I Bali;
8) Sertifikat Hak Milik Nomor 01786 Desa/Kelurahan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten/Kota Malang, Provinsi Jawa Timur atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik seluas 89 m?2; (delapan puluh Sembilan meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor 01446/2015 yang terletak di Desa/Kelurahan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten/Kota Malang, Provinsi Jawa Timur;
7. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya Ex Aequo et Bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak