INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 253/Pdt.G/2026/PA.Dps | WIWIT ASTUTI, S.E., BINTI MOH. SOLEH EDY DARIM | YAYUK WINARTI, S.H. BINTI MOH. SOLEH EDY DARIM YAJID. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||
| Nomor Perkara | 253/Pdt.G/2026/PA.Dps | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 01 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 253/Pdt.G/2026/PA.Dps | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menyatakan Hukum Pewaris Lilik Sinarsih Binti Marsim, telah meninggal dunia di Denpasar pada tanggal 15 September 2025;
2. Menetapkan Hukum, Pewaris Lilik Sinarsih Binti Marsim memiliki seorang anak perempuan yang beragama Islam bernama WIWIT ASTUTI, S.E. BINTI MOH. SHOLEH EDY DARIM YAJID (Penggugat), lahir di Malang, tanggal 5 April 1983, sebagai Ahli waris sah dari Almarhumah LILIK SINARSIH BINTI MARSIM (Pewaris);
3. Menyatakan Hukum Pewaris Lilik Sinarsih Binti Marsim memiliki seorang anak perempuan yang beragama Kristen, bernama : YAYUK WINARTI, S.H. BINTI MOH. SHOLEH EDY DARIM YAJID, perempuan, lahir di Malang, tanggal 29 Desember 1979, adalah Ahli Waris Wasiat Wajibah;
4. Menetapkan Hukum, Warisan (harta peninggalan) dari Pewaris Lilik Winarsih adalah sebagai berikut :
a) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 3060/Desa Pemecutan atas nama LILIK SINARSIH, luas 93 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal lantai 2 (dua) yang terletak di Jl. Gunung Resimuka Barat Gang III/32, Banjar/Lingkungan Tegal Wangi, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
b) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 153/Desa Tegal Kerta atas nama LILIK SINARSIH, luas 130 M2 yang diatasnya berdiri bangunan kos-kosan 5 (lima) kamar yang terletak di Jl. Merpati Gang 6 No. 8B, Banjar/Lingkungan Umacandi, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
c) Uang sewa lima kamar kos-kosan selama delapan bulan (September 2025 hingga bulan April 2026) yang dikutip dan dikuasai Tergugat, sebesar Rp 27.440.000,- (Duapuluh tujuh juta empatratus empatpuluh ribu rupiah).
d) Perhiasan emas seberat total 52,050 gram yang dikuasai Tergugat, yakni berupa :
• Gelang seberat 40,360 gram;
• Kalung seberat 4,870 gram;
• Liontin seberat 1,720 gram;
• Cincin emas kuning seberat 3,050 gram;
• Cincin emas putih seberat 2,050 gram;
e) Deposito Bank Mandiri Nomor Seri : AF 763790 atas nama : LILIK SINARSIH, jumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
f) Tabungan Bank Mandiri, Nomor Rekening: 145-00-0023165-0, atas nama: LILIK SINARSIH;
g) Tabungan Bank BRI, Nomor Rekening: 4635-01-010631-53-3, atas nama: LILIK SINARSIH;
h) Tabungan Bank CIMB Niaga, Nomor Rekening : 701463562900, atas nama: LILIK SINARSIH;
i) Uang tunai sebesar Rp 128.000.000,- (Seratus duapuluh delapan juta rupiah). Yakni uang sisa dari uang yang dititipkan almarhumah kepada Tergugat menjelang almarhumah Lilik Sinarsih meninggal dunia.
5. Menetapkan Hukum, Penggugat WIWIT ASTUTI, S.E. BINTI MOH. SHOLEH EDY DARIM YAJID, sebagai satu-satunya ahli waris dari Lilik Sinarsih Binti Marsim yang dapat melakukan perbuatan hukum atas harta peninggalan Pewaris sebagaimana tercantum dalam Petitum 4;
6. Menyatakan Hukum YAYUK WINARTI, S.H. BINTI MOH. SHOLEH EDY DARIM YAJID, perempuan, lahir di Malang, tanggal 29 Desember 1979, agama Kristen adalah Ahli Waris Wasiat Wajibah, yang berhak menerima pemberian warisan wasiat wajibah sebesar 15 persen dari Penggugat atas harta Peninggalan Pewaris Lilik Winarsih, yang pembayarannya tetap memperhitungkan (dipotong dengan) harta Pewaris yang dikuasai Tergugat atau dengan yang telah diambil Tergugat, berupa uang sebesar Rp 128.000.000,- (Seratus duapuluh delapan juta rupiah), uang hasil menyewakan kamar kos-kosan sejak bulan September 2025 – April 2026 sebesar Rp 27.440.000,- (Duapuluh tujuh juta empatratus empatpuluh ribu rupiah), dan Perhiasan emas seberat 52,050 gram yang nilainya dihitung sesuai dengan harga emas yang berlaku saat ini.
7. Meletakkan sita atas harta Objek Sengketa 2 berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 153/Desa Tegal Kerta atas nama LILIK SINARSIH, luas 130 M2 yang diatasnya berdiri bangunan kos-kosan 5 (lima) kamar yang terletak di Jl. Merpati Gang 6 No. 8B, Banjar/Lingkungan Umacandi, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
8. Memeritahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai surat-surat kepemilikan tanah Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 2, untuk menyerahkannya kepada Penggugat.
9. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan uang tunai milik almarhumah yang dipegang Tergugat sebesar Rp 128.000.000,- (Seratus duapuluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Pewaris.
10. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan uang tunai milik almarhumah yang dikutip dan dipegang Tergugat, uang hasil menyewakan kamar kos-kosan sejak bulan September 2025 sampai dengan April 2026 sebesar Rp 27.440.000,- (Duapuluh tujuh juta empatratus empatpuluh ribu rupiah);
11. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Perhiasan emas seberat 52,050 gram peninggalan Pewaris kepada Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris atau bila telah dijual oleh Tergugat dapat diserahkan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan harga emas saat ini.
12. Menghukum Penggugat WIWIT ASTUTI, S.E. BINTI MOH. SHOLEH EDY DARIM YAJID untuk menyerahkan 15 persen warisan wasiat wajibah kepada Tergugat atas harta Peninggalan Pewaris Lilik Winarsih, yang pembayarannya tetap memperhitungkan (dipotong dengan) harta Pewaris yang dikuasai Tergugat atau dengan yang telah diambil Tergugat, berupa uang sebesar Rp 128.000.000,- (Seratus duapuluh delapan juta rupiah), uang hasil menyewakan kamar kos-kosan sejak bulan September 2025 – April 2026 sebesar Rp 27.440.000,- (Duapuluh tujuh juta empatratus empatpuluh ribu rupiah), dan Perhiasan emas seberat 52,050 gram yang nilainya dihitung sesuai dengan harga emas yang berlaku saat ini.
13. Menghukum Penggugat dan Tergugat menanggung bersama atas biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
