Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.YATMO alias H. JATMO BIN SUROHARJO
2.PUTRIYANI PURNAMAWATI BINTI SARBINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat 38/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1YATMO alias H. JATMO BIN SUROHARJO
2PUTRIYANI PURNAMAWATI BINTI SARBINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan almarhum MAHAPUTRA WING WIRYAWAN telah meninggal dunia pada tanggal 01 Februari 2026;
3. Menetapkan Ahli Waris dari MAHAPUTRA WING WIRYAWAN yang SAH adalah sebagai berikut:
a. YATMO alias H. JATMO BIN SUROHARJO (Bapak Pewaris);
b. PUTRIYANI PURNAMAWATI BINTI SARBINI (Istri Pewaris);
c. ALIF RINO GALIH WIRYAWAN BIN MAHAPUTRA WING WIRYAWAN (Anak Pewaris);
d. ARSYFA SALSABILA FEBRIZKY WIRYAWAN BINTI MAHAPUTRA WING WIRYAWAN (Anak Pewaris); 
4. Menetapkan almarhumah SAREKYAH telah meninggal dunia pada Juni 2025;
5. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi tabungan bank yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhum MAHAPUTRA WING WIRYAWAN serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhum MAHAPUTRA WING WIRYAWAN kepada para ahli waris berupa: 
a. Tabungan pada Bank Negara Indonesia (BNI), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Renon dengan No. Rekening 0155669848-IDR atas nama MAHAPUTRA WING WIRYAWAN;
b. Tabungan pada Bank Mandiri, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Denpasar Udayana dengan No. Rekening 145-00-1520238-1 atas nama MAHAPUTRA WING WIRYAWAN;
6. Menetapkan PUTRIYANI PURNAMAWATI BINTI SARBINI sebagai wali dari anak yang bernama ALIF RINO GALIH WIRYAWAN BIN MAHAPUTRA WING WIRYAWAN dan ARSYFA SALSABILA FEBRIZKY WIRYAWAN BINTI MAHAPUTRA WING WIRYAWAN;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak