Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.DEVI ROHINDAH BINTI MADJID SUBAGIO
2.ANDIK PERDANA BIN WAGIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat 16/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1DEVI ROHINDAH BINTI MADJID SUBAGIO
2ANDIK PERDANA BIN WAGIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan almarhum WAGIMAN telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2025;
3. Menetapkan Ahli Waris dari WAGIMAN yang SAH adalah sebagai berikut:
a. DEVI ROHINDAH BINTI MADJID SUBAGIO (Istri Pewaris);
b. ANDIK PERDANA BIN WAGIMAN (Anak Pewaris);
c. VELLMA SAHIRAH BINTI WAGIMAN (Anak Pewaris);
d. VELLINA VALENCIA SAHIRAH BINTI WAGIMAN (Anak Pewaris);
4. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas tanah dan bangunan yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhum WAGIMAN serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhum WAGIMAN kepada para ahli waris berupa:
a. Sertifikat Hak Milik No: 02219, luas 2540 M2, Surat Ukur No. 00012/2011 tertanggal 10 Januari 2011, diterbitkan 19 Januari 2011 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, yang terletak di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, atas nama: WAGIMAN;
b. Sertifikat Hak Milik No: 03594, luas 5.203 M2, Surat Ukur No. 00414/Kaligondo/2021 tertanggal 05 Juli 2021, diterbitkan 19 Agustus 2021 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, yang terletak di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, atas nama: WAGIMAN;
c. Sertifikat Hak Milik No: 2683, luas 1.840 M2, Surat Ukur No. 00197/Kaligondo/2013 tertanggal 16 Juli 2013, diterbitkan 16 Desember 2013 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, yang terletak di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, atas nama: WAGIMAN;
d. Sebidang tanah pertanian seluas 3.510 M2 di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.37.000079656.0, atas nama: WAGIMAN;
e. Sertifikat Hak Milik No: 1335, luas 5.600 M2, Surat Ukur No. 00277 tertanggal 21 September 2000, diterbitkan 18 November 2000 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, yang terletak di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, atas nama: WAGIMAN;
f. Sertifikat Hak Milik No: 2361, luas 602 M2, Surat Ukur No. 00020/2012 tertanggal 13 Februari 2012, diterbitkan 02 Mei 2012 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, yang terletak di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, atas nama: WAGIMAN;
g. Sertifikat Hak Milik No: 10272, luas 99 M2, Surat Ukur No. 03880/Sesetan/2013 tertanggal 08 Februari 2013, diterbitkan 22 Februari 2013 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, yang terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atas nama: WAGIMAN;
h. Sebuah Perseroan Komanditer CV. “INDOCHEM BALI”, berkedudukan di Kota Denpasar dengan Akta Pendirian No. 01.- tertanggal 08 Agustus 2023 atas nama: WAGIMAN;
i. Sebuah benda bergerak (mobil) merek Mitsubishi berwarna Putih dengan Nomor Rangka MHMFE74P4GK084430, Nomor Mesin 4D34TP69457, Nomor Polisi DK 8067 AY, Nomor Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) V-03239061 atas nama WAGIMAN;
j. Sebuah benda bergerak (mobil) merek Hino berwarna Putih dengan Nomor Rangka MJEC1JGX294004841, Nomor Mesin W04DTMJ21623, Nomor Polisi DK 8036 IA, Nomor Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) V-03288118 atas nama WAGIMAN;
k. Sebuah benda bergerak (mobil) merek Mitsubishi berwarna Putih dengan Nomor Rangka MHMFE71PCJK012039, Nomor Mesin 4D34TS12254, Nomor Polisi DK 8461 AY, Nomor Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) V-03238597 atas nama WAGIMAN;
l. Sebuah benda bergerak (mobil) merek Isuzu berwarna Putih dengan Nomor Rangka MHCNMR71HHJ083079, Nomor Mesin B083079, Nomor Polisi DK 8605 DR, Nomor Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) U-07663622 atas nama WAGIMAN;
m. Sebuah benda bergerak (mobil) merek Daihatsu berwarna Putih dengan Nomor Rangka MHKP3CA1JJK166121, Nomor Mesin 3SZDGN0577, Nomor Polisi DK 8560 AY, Nomor Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) W-03008361 atas nama WAGIMAN;
5. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi tabungan Bank yang merupakan warisan / peninggalan dari Almarhum WAGIMAN, serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhum WAGIMAN kepada para Ahli Waris berupa: 
a. Tabungan pada Bank Central Asia (BCA), KCP By Pass Mumbul dengan No. Rekening: 7721298403 atas nama WAGIMAN;
b. Tabungan pada Bank Central Asia (BCA), KCP By Pass Mumbul dengan No. Rekening: 7720492355 atas nama WAGIMAN;
c. Tabungan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), KANCA Tabanan dengan No. Rekening: 0124-01-047193-50-1 atas nama WAGIMAN;
d. Rekening Koran dengan nomor akun: 800120524400 atas nama WAGIMAN;
e. Rekening Koran dengan nomor akun: 800185489800 atas nama INDOCHEM BALI;
6. Menetapkan DEVI ROHINDAH BINTI MADJID SUBAGIO sebagai wali dari kedua anak Pemohon I yang bernama:
a. VELLMA SAHIRAH BINTI WAGIMAN;
b. VELLINA VALENCIA SAHIRAH BINTI WAGIMAN;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
SUBSIDER
 
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak