Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2025/PA.Dps NUR SULASTRI binti TASRIPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2025/PA.Dps
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat 172/Pdt.P/2025/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1NUR SULASTRI binti TASRIPAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan Almarhum ADI SUYITNO telah meninggal dunia pada tanggal 19 Agustus 2023;

3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum ADI SUYITNO yang SAH adalah sebagai berikut:

a. JOSHINTIA SWASTI SALSA ATRIE binti ADI SUYITNO (Anak Pewaris);

4. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan PAW ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas tanah dan bangunan yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhum ADI SUYITNO dan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhum ADI SUYITNO kepada ahli waris serta untuk proses jual beli berupa: Sertifikat hak milik No. 4010 luas 135 M2, Gambar Situasi No.2060 / 1997 tertanggal 22 Maret 1997, yang terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, diterbitkan 02 Februari 1998 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Denpasar atas nama ADI SUYITNO namun saat ini Tengah menjadi jaminan di PT BANK RAKYAT INDONESIA di JAKARTA PUSAT;

5. Menetapkan NUR SULASTRI binti TASRIPAN sebagai wali dari anak yang bernama JOSHINTIA SWASTI SALSA ATRIE binti ADI SUYITNO;

6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

SUBSIDER

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak