INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 180/Pdt.P/2025/PA.Dps | 1.WAHYUNING TYAS TUTIK binti SUKADI 2.EKO HARIANTO bin NURAHMAT |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
| Nomor Perkara | 180/Pdt.P/2025/PA.Dps | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 180/Pdt.P/2025/PA.Dps | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II) untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menetapkan Alm. Nurahmat bin Dul Alim telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2025, meninggal dalam keadaan beragama Islam, sebagai Pewaris;-----------
3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Nurahmat bin Dul Alim yang sah adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
1) Wahyuning Tyas Tutik binti Sukadi;
2) Eko Harianto bin Nurahmat;
3) Rahmawati Nur Aini binti Nurahmat;
4) Mochamad Nur Fahmi bin Nurahmat;
4. Menetapkan bahwa Pemohon I yang bernama Wahyuning Tyas Tutik binti Sukadi sebagai wali yang sah dari anak-anak yang bernama Rahmawati Nur Aini binti Nurahmat dan Mochamad Nur Fahmi bin Nurahmat;--------------------------------------------------
5. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah sebagai syarat untuk mengurus administrasi peralihan hak atas bidang tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya yang merupakan warisan/peninggalan dari Pewaris Alm. Nurahmat bin Dul Alim, serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Alm. Nurahmat bin Dul Alim berupa:--------------------------------
1) Sertifikat Hak Milik Nomor 2694 atas nama pemegang hak Nurahmat dengan luas tanah 300 m2 (Tiga Ratus Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/KotaMadya Denpasar, Provinsi Bali;-----------
2) Sertifikat Hak Milik Nomor 2085 atas nama pemegang hak Nurahmat dengan luas tanah 200 m2 (Dua Ratus Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/KotaMadya Daerah TK.II Denpasar Provinsi Daerah TK.I Bali;----------------------------------------------------------------------------------
3) Sertifikat Hak Milik Nomor 04122 atas nama pemegang hak Nurahmat dengan luas tanah 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi) terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/Kota Denpasar, Provinsi Bali;------------------
4) Sertifikat Hak Milik Nomor 2136, atas nama pemegang hak Nurahmat dengan luas tanah 645 m2(Enam Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten/KotaMadya Dati II Denpasar, Provinsi Bali;--------------------------------------------------------------------------
5) Sertifikat Hak Milik Nomor 01787 atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik, dengan luas tanah 81 m?2; (delapan puluh satu Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten/Kota Malang, Povinsi Jawa Timur;----------------------------------------------------------------------------------------
6) Sertifikat Hak Milik Nomor 4621 atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik, dengan luas tanah 102 m?2; (seratus dua Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten/KotaMadya Daerah Tingkat II Denpasar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali;----------------------------------------
7) Sertifikat Hak Milik Nomor 01786 atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik, dengan luas tanah 89 m?2; (delapan puluh sembilan Meter Persegi), terletak/berada di Desa/Kelurahan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten/Kota Malang, Provinsi Jawa Timur;----------------------------------------------------------------------------------------
8) Sertifikat Hak Milik Nomor 2687, atas nama pemegang hak Wahyuning Tyas Tutik, dengan luas tanah 230 m?2; (dua ratus tiga puluh Meter Persegi); terletak/berada di Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten/KotaMadya Daerah Tingkat II Denpasar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali;----------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
