Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.OKY HIDAYAT bin ZULHAIMI JULKIFLI
2.RAHMA REGINA binti ZULHAIMI JULKIFLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat 2/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1OKY HIDAYAT bin ZULHAIMI JULKIFLI
2RAHMA REGINA binti ZULHAIMI JULKIFLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan almarhumah ERNEN SUARTI telah meninggal dunia pada tanggal 06 Desember 2024;
3. Menetapkan Ahli Waris dari ERNEN SUARTI yang SAH adalah sebagai berikut:
a. OKY HIDAYAT bin ZULHAIMI JULKIFLI (Anak Pewaris);
b. RAHMA REGINA binti ZULHAIMI JULKIFLI (Anak Pewaris);
4. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas tanah dan bangunan yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhumah ERNEN SUARTI, serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhumah ERNEN SUARTI kepada para Ahli Waris berupa:
a. Sertifikat Hak Milik No. 5752 luas 102 M2, Surat Ukur Nomor: 5150/Kutuh/2020 tanggal 11 September 2020, yang terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2001 oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Badung;
b. Sertifikat Hak Milik No. 3149 luas 185 M2, Surat Ukur Nomor: 1370 /Pakulonan/2019 tanggal 24 Juli 2019, yang terletak di Desa/ Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kabupaten/ Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/ Kota Tangerang Selatan;
c. Sertifikat Hak Milik No. 1802 luas 101 M2, Surat Ukur Nomor: 2154/2019 tanggal 12 Agustus 2019, yang terletak di Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2019 oleh Kepala Kantor Pertahanan Kota Tangerang;
5. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak