Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PA.Dps 1.IKA JULAIKA BINTI AKHMAD SUKUR
2.PUTI SULAN BINTI UMAR SULAN
3.SABAI SULAN BINTI UMAR SULAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PA.Dps
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat 53/Pdt.P/2026/PA.Dps
Pemohon
NoNama
1IKA JULAIKA BINTI AKHMAD SUKUR
2PUTI SULAN BINTI UMAR SULAN
3SABAI SULAN BINTI UMAR SULAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan almarhum UMAR SULAN telah meninggal dunia pada tanggal 07 September 2008;
3. Menetapkan Ahli Waris dari UMAR SULAN yang SAH adalah sebagai berikut:
a. IKA JULAIKA BINTI AKHMAD SUKUR (Istri Pewaris);
b. PUTI SULAN BINTI UMAR SULAN (Anak Pewaris);
c. SABAI SULAN BINTI UMAR SULAN (Anak Pewaris);
4. Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Ahli Waris ini untuk mengurus administrasi peralihan hak atas tanah dan bangunan yang merupakan warisan/peninggalan dari Almarhum UMAR SULAN, serta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan sepeninggal Almarhum UMAR SULAN kepada para Ahli Waris berupa: Sertifikat Hak Milik No. 1197 luas 285 M2, Gambar Situasi Nomor: 1380/1996 tanggal 07 Maret 1996, yang terletak di Desa Dauhpuri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Denpasar, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 1995 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Denpasar;
5. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
SUBSIDER
 
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak